Langsung ke konten utama

LAMPIRAN IX PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-03/BC/2016 TENTANG TATA LAKSANA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI PUSAT LOGISTIK BERIKAT UNTUK DIIMPOR UNTUK DIPAKAI



Pemberitahuan Impor Barang Dari Pusat Logistik Berikat

Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang Dari Pusat Logistik Berikat
Lembar Lanjutan Nomor, Ukuran, Dan Tipe Kontainer Pemberitahuan Impor Barang Dari Pusat Logistik Berikat
Lembar Lanjutan Dokumen Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Pemberitahuan Impor Barang Dari Pusat Logistik Berikat

Lembar Lanjutan Pelunasan Cukai Pemberitahuan Impor Barang Dari Pusat Logistik Berikat




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG DARI PLB (BC 2.8)

1. Setiap BC 2.8 hanya diperuntukkan bagi satu transaksi pengeluaran barang dari Pusat Logistik Berikat untuk Diimpor untuk Dipakai, kecuali untuk importir atau barang yang diberikan persetujuan menggunakan BC 2.8 berkala . 2. Setiap BC 2.8 dapat berisi lebih dari satu Jenis barang. 3. Dalam hal ruang untuk data barang tidak mencukupi, dapat dibuatkan Lambar Lanjutan dengan diberikan tanda tangan, nama jelas dan cap perusahaan pada setiap lembar halaman lanjutan.

Proses Perizinan PLB

Berikut Proses Perizinin Untuk PLB