Langsung ke konten utama

Pengertian PLB


  1. PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali”
  2. PLB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proses Perizinan PLB

Berikut Proses Perizinin Untuk PLB

LAMPIRAN IX PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-03/BC/2016 TENTANG TATA LAKSANA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI PUSAT LOGISTIK BERIKAT UNTUK DIIMPOR UNTUK DIPAKAI

Pemberitahuan Impor Barang Dari Pusat Logistik Berikat Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang Dari Pusat Logistik Berikat Lembar Lanjutan Nomor, Ukuran, Dan Tipe Kontainer Pemberitahuan Impor Barang Dari Pusat Logistik Berikat Lembar Lanjutan Dokumen Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Pemberitahuan Impor Barang Dari Pusat Logistik Berikat Lembar Lanjutan Pelunasan Cukai Pemberitahuan Impor Barang Dari Pusat Logistik Berikat

Persyaratan PLB

Berikut Lampiran Untuk Persyaratan PLB Melalui Gambar