- PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali”
- PLB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC
1. Setiap BC 2.8 hanya diperuntukkan bagi satu transaksi pengeluaran barang dari Pusat Logistik Berikat untuk Diimpor untuk Dipakai, kecuali untuk importir atau barang yang diberikan persetujuan menggunakan BC 2.8 berkala . 2. Setiap BC 2.8 dapat berisi lebih dari satu Jenis barang. 3. Dalam hal ruang untuk data barang tidak mencukupi, dapat dibuatkan Lambar Lanjutan dengan diberikan tanda tangan, nama jelas dan cap perusahaan pada setiap lembar halaman lanjutan.
Komentar
Posting Komentar