- PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali”
- PLB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC
LAMPIRAN IX PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-03/BC/2016 TENTANG TATA LAKSANA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI PUSAT LOGISTIK BERIKAT UNTUK DIIMPOR UNTUK DIPAKAI
Pemberitahuan Impor Barang Dari Pusat Logistik Berikat Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang Dari Pusat Logistik Berikat Lembar Lanjutan Nomor, Ukuran, Dan Tipe Kontainer Pemberitahuan Impor Barang Dari Pusat Logistik Berikat Lembar Lanjutan Dokumen Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Pemberitahuan Impor Barang Dari Pusat Logistik Berikat Lembar Lanjutan Pelunasan Cukai Pemberitahuan Impor Barang Dari Pusat Logistik Berikat
Komentar
Posting Komentar