- PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali”
- PLB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC
Komentar
Posting Komentar