Langsung ke konten utama

Penyelenggaraan & Pengusahaan

Penyelenggara :

• Penyelenggaraan oleh Penyelenggara PLB yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan
   di Indonesia
• Kegiatan : menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan PLB

Pengusaha :

• Pengusahaan dilakukan oleh Pengusaha PLB atau PDPLB
• Kegiatan : menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang asal tempat lain dalam
daerah pabean guna didistribusikan ke luar daerah pabean dan/atau tempat lain dalam daerah pabean

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG DARI PLB (BC 2.8)

1. Setiap BC 2.8 hanya diperuntukkan bagi satu transaksi pengeluaran barang dari Pusat Logistik Berikat untuk Diimpor untuk Dipakai, kecuali untuk importir atau barang yang diberikan persetujuan menggunakan BC 2.8 berkala . 2. Setiap BC 2.8 dapat berisi lebih dari satu Jenis barang. 3. Dalam hal ruang untuk data barang tidak mencukupi, dapat dibuatkan Lambar Lanjutan dengan diberikan tanda tangan, nama jelas dan cap perusahaan pada setiap lembar halaman lanjutan.

Proses Perizinan PLB

Berikut Proses Perizinin Untuk PLB

LAMPIRAN IX PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-03/BC/2016 TENTANG TATA LAKSANA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI PUSAT LOGISTIK BERIKAT UNTUK DIIMPOR UNTUK DIPAKAI

Pemberitahuan Impor Barang Dari Pusat Logistik Berikat Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang Dari Pusat Logistik Berikat Lembar Lanjutan Nomor, Ukuran, Dan Tipe Kontainer Pemberitahuan Impor Barang Dari Pusat Logistik Berikat Lembar Lanjutan Dokumen Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Pemberitahuan Impor Barang Dari Pusat Logistik Berikat Lembar Lanjutan Pelunasan Cukai Pemberitahuan Impor Barang Dari Pusat Logistik Berikat