Langsung ke konten utama

Postingan

Proses Perizinan PLB

Berikut Proses Perizinin Untuk PLB
Postingan terbaru

Persyaratan PLB

Berikut Lampiran Untuk Persyaratan PLB Melalui Gambar

Penyelenggaraan & Pengusahaan

Penyelenggara : • Penyelenggaraan oleh Penyelenggara PLB yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan    di Indonesia • Kegiatan : menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan PLB Pengusaha : • Pengusahaan dilakukan oleh Pengusaha PLB atau PDPLB • Kegiatan : menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang asal tempat lain dalam daerah pabean guna didistribusikan ke luar daerah pabean dan/atau tempat lain dalam daerah pabean

Pengertian PLB

PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali” PLB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC

DATA PEMBERITAHUAN

PENYELENGGARA PLB/PENGUSAHA PLB/PDPLB 1. NPWP  Diisi pada kolom yang disediakan dengan NPWP Penyelenggara PLB,Pengusaha PLB, atau PDPLB. Contoh: 01.061.747.0-092.000  2. Nama Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB. Contoh: Nama: PT Sejahtera Sentosa  3. Alamat Diisi pada kolom yang disediakan dengan alamat Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB Alamat: Jalan Damai Sejahtera, Cikarang No 12, RT 12 RW 34, Bekasi, Jawa Barat 13442

PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG DARI PLB (BC 2.8)

1. Setiap BC 2.8 hanya diperuntukkan bagi satu transaksi pengeluaran barang dari Pusat Logistik Berikat untuk Diimpor untuk Dipakai, kecuali untuk importir atau barang yang diberikan persetujuan menggunakan BC 2.8 berkala . 2. Setiap BC 2.8 dapat berisi lebih dari satu Jenis barang. 3. Dalam hal ruang untuk data barang tidak mencukupi, dapat dibuatkan Lambar Lanjutan dengan diberikan tanda tangan, nama jelas dan cap perusahaan pada setiap lembar halaman lanjutan.

LAMPIRAN IX PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-03/BC/2016 TENTANG TATA LAKSANA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI PUSAT LOGISTIK BERIKAT UNTUK DIIMPOR UNTUK DIPAKAI

Pemberitahuan Impor Barang Dari Pusat Logistik Berikat Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang Dari Pusat Logistik Berikat Lembar Lanjutan Nomor, Ukuran, Dan Tipe Kontainer Pemberitahuan Impor Barang Dari Pusat Logistik Berikat Lembar Lanjutan Dokumen Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Pemberitahuan Impor Barang Dari Pusat Logistik Berikat Lembar Lanjutan Pelunasan Cukai Pemberitahuan Impor Barang Dari Pusat Logistik Berikat